KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)

Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani Warga Negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. Sedangkan, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) adalah Gabungan dari beberapa KTH untuk meningkatkan usaha.
Bagaimana Proses Pembentukan KTH?
Usulan pembentukan KTH atas prakarsa dari Pelaku Utama (kelompok) dan Penyuluh Kehutanan/ Pendamping. Pertemuan pembentukan KTH dituangkan dalam BERITA ACARA PEMBENTUKAN KTH yang memuat :
a. Pemberian nama KTH;
b. Pemilihan pengurus KTH; dan
c. Pembentukan struktur organisasi KTH
Syarat Pembentukan KTH:
• Keanggotan KTH paling sedikit 15 orang;
• Terdapat unsur pelaku utama yang berdomisili dalam 1 (Satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan KTP;
• Melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
Fungsi Kelompok Tani Hutan (KTH):
• Pembelajaran Masyarakat;
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
• Pemecahan permasalahan
• kerja sama dan gotong royong
• Pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan;
• Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan
Dasar : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan

Comments

Popular Posts